Saturday, December 14, 2013

CABANG-CABANG AGAMA (FURU’UDDIIN)


CABANG-CABANG AGAMA (FURU’UDDIIN)

Cabang-cabang agama ada 10

1.Shalat
Ada beberapa macam shalat yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim. Diantaranya adalah sholat 5 waktu. Sholat ini wajib bagi siapapun yang telah beranjak baligh. Sesuai ajaran agama, seorang anak laki-laki menjadi balligh saat usianya menginjak 15 tahun, dan seorang anak perempuan menjadi balligh saat usianya menginjak 9 tahun.( atau lebih awal—untuk penjelasan lebih detail bisa dilihat dari sumber yang lebih lengkap.)

2.Puasa
Puasa di bulan suci Ramadhan adalah wajib bagi setiap Muslim. Pelaksanaan puasa pada bulan suci Ramadhan menjadi wajib dimulai dari hari dimana terlihatnya/munculnya bulan baru sebagai pertanda masuknya bulan Ramadhan, hingga/sampai hari terlihat/munculnya bulan baru/bulan tanggal satu  berikutnya

3.Zakat
Zakat dibayarkan 2,5% dari keseluruhan jumlah harta berharga seseorang, seperti contohnya emas, koin perak,tepung, gandum,kurma,unta, sapi dan domba dengan syarat-syarat tertentu.

4.Khumus
Dibayarkan 20 % dari simpanan tahunan setelah digunakan untuk memenuhi semua pengeluaran kebutuhan tahun itu. para Sadat, atau keturunan Rasulullah saww mempunyai hak setengah dari Khumus tersebut, yang harus diberikan kepada mereka yang kekurangan dan membutuhkan. Sebagian yang lain menjadi milik Imam ke 12 dan harus diserahkan kepada perwakilannya (Marji’ Taqlid) atau mereka yang diberi izin untuk mengumpulkan atas nama Marji’ Taqlid yang bersangkutan.

5.Haji
Pergi ke Mekkah untuk mengunjungi Baitullah (Ka’bah) disebut Haji. Berhaji wajib bagi mereka yang mampu atau diantaranya, memiliki cukup harta untuk membiayai perjalannya ke Mekkah pulang dan pergi, dan mempunyai harta untuk menafkahi keluarganya sewaktu ditinggalkan pergi berhaji. Haji dilaksanakan pada bulan terakhir penanggalan Islam, yaitu di bulah Dzulhijjah.

6.Jihad
Jihad berarti berjuang di jalan Allah. Jihad secara harfiah berarti berjuang dan berusaha. Dan hal ini bisa dilakukan dengan beberapa macam cara dan bentuk. Hal ini juga bisa berarti melawan diri sendiri untuk mencegahnya dari melakukan hal-hal yang menyebabkan dirinya melakukan perbuatan yang dilarang.

7.Amr bil Ma’ruf (Memerintahkan kepada kebaikan)
Membimbing dan mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan-perbuatan dan amal yang baik.

8.Nahi ‘anil Munkar.(Melarang apa yang salah)
Mencegah dan menghentikan orang lain dari perbuatan-perbuatan buruk.

9.Tawalla’
Mencintai dan mentaati Allah (SWT), Rasulullah (SAWW),  Para Imam Suci(AS) , serta bergaul dan berbuat baik pada mereka yang mencintai dan mengikuti Manusia-Manusia Suci tersebut.

10.Tabarra’(Berlepas diri)
Menjauh dan berlepas diri dari orang-orang yang memusuhi Allah SWT, Rasulullah Saww, para Imam as. dan Sayyidah Fatimah Zahra sa.


Diterjemahkan dari buku METHOD OF SHALAT
Complid by: Sayyid Muhammad Qadi Mar’ashi
Ansariyan Publication-Qum